TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pegawai toko roti berinisial SS, 37 tahun yang nekat membunuh bosnya bernama Hsu Ming Hu berniat ingin menguasai aset. Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana mengatakan bahwa SS merasa berhak menikah dengan Hsu, karena pernah mengandung anak hasil hubungan gelap dengan korban.
Nana mengatakan SS pernah dicabuli hingga hamil, namun korban tidak mau bertanggung jawab. "Hsu meminta SS menggugurkan kandungan dengan memberikan uang Rp 15 juta sebagai biaya aborsi. Korban sakit hati," ujar Nana Sudjana di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 12 Agustus 2020.
Baca Juga: Sakit Hati, Sekretaris Pribadi Membunuh Bos Pabrik Roti di Cikarang
Setelah diminta menggugurkan kandungan dan tak mau bertanggung jawab, SS semakin sakit hati setelah mendengar kabar bahwa Hsu akan menikahi seorang wanita lain, yang belakangan diketahui bahwa itu adalah pembantu di rumahnya Hsu.
SS merasa berhak untuk menikah dengan Hsu, karena selain pernah mengandung anak hasil hubungan gelap mereka, korban yang merupakan WNA Taiwan selalu menggunakan nama SS untuk membeli properti di Indonesia. Sehingga, Nana mengatakan hampir sebagian besar surat-surat tanah, rumah, mobil, dan pabrik milik Hsu mengatasnamakan SS.
"Pelaku kemudian juga ingin menguasai aset milik Hsu," kata Nana.